Jakarta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan keputusan presiden (keppres) INITOGEL terkait abolisi untuk terpidana kasus korupsi impor gula, Tom Lembong, dan amnesti untuk terpidana kasus suap PAW DPR Harun Masiku, Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima dan menyetujui surat pertimbangan pemberian abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
“Karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi, kita tunggu selanjutnya nanti keputusan presiden yang akan terbit,” ujar Supratman saat konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Selain itu, Supratman mengakui dirinya sebagai pengusul pertama agar Tom Lembong mendapat abolisi dan Hasto Kristiyanto mendapat amnesti.
“Yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” kata Supratman.
Supratman lantas membeberkan pertimbangan pemberian abolisi dan amnesti yakni menjaga persatuan menjelang HUT ke-80 RI.
“Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu, kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” kata Supratman.
Selain demi bangsa, negara dan persatuan, pertimbangan lainnya menurut Supratman adalah demi kondusivitas.
“Jadi itu yang paling Utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik kekuatan politik yang ada di Indonesia jadi itu,” pungkasnya.
Respons Kejagung Dengar Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong
Tom Lembong juga pernah mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi kabar telah disetujuinya surat permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong oleh DPR RI.
“Saya pelajari, saya belum tahu. Saya baru tahu dari anda lho,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
Anang menyebut, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu informasi pemberian abolisi untuk Tom Lembong.
“Sementara, yang saya tahu bahwa kita menyampaikan upaya hukum banding, kita fokus. Apabila ada seperti itu, nanti kita pelajari,” jelas dia.
Informasi abolisi Tom Lembong yang baru saja terpublikasi itu membuat Anang enggan menanggapi lebih jauh. Adapun sampai dengan malam ini, Tom Lembong disebutnya masih berada di tahanan.
“Saya tidak berkomentar dulu ya, karena kan saya belum dengar langsung. Kami pelajari dulu, nanti kan ada masukan dari JPU-nya,” katanya.
Proses persidangan Tom Lembong sendiri sudah memasuki babak langkah hukum banding, usai vonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
“Masih bisa berjalan (proses hukumnya) sepanjang belum dicabut. Ini kan, saya tidak tahu, (harus) memastikan seperti apa ke parlemen,” Anang menandaskan.
Respons KPK soal Amnesti Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). (Foto: Tim Media PDIP).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budianto merespons bahwa pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto. “Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945,” tutur Ketua KPK saat dikonfirmasi, Kamis (31/7/2025).
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya akan langsung mempelajari adanya amnesti dari Prabowo untuk Hasto Kristiyanto.
“Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” kata Budi.
DPR menerima surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap PAW Harun Masiku, Hasto Kristiyanto. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya menyetujui surat amnesti Hasto tersebut.
Amnesti adalah pengampunan yang diberikan secara kolektif kepada sekelompok orang atau individu yang melakukan tindak pidana tertentu, seringkali terkait dengan masalah politik atau konflik.
Dengan pemberian amnesti ini, kasus Hasto Kristiyanto dihentikan dan dinyatakan bebas dari hukuman. “Diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Dalam Surat Presiden nomor 42 tanggal 30 Juli 2025 itu, Presiden memberikan amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Hasto diketahui divonis 3,5 tahun penjara karena dinyatakan terlibat memberi senilai Rp400 juta untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Sumber : Klikfarmasi99.id