Jakarta Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo DELAPANTOTO untuk menindak tegas pelaku anarkis dalam demonstrasi yang terjadi di Jakarta maupun daerah lain.
“Arahan presiden jelas, kami akan ambil langkah sesuai aturan, bagaimana kita mulai lakukan pemulihan, pengamanan Mako dan ambil langkah tindakan anarkis di lapangan yang berdampak terganggunya kepentingan masyarakat. Jelas perintahnya Panglima dan Kapolri ambil langkah pemulihan,” kata Listyo Sigit di Sentul, Bogor, Sabtu (30/08/2025).
Listyo Sigit menegaskan bahwa ketentuan unjuk rasa atau demonstrasi tertuang dalam UU nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam konteks ini, Kapolri memastikan bahwa Polri memiliki wewenang untuk membubarkan demonstrasi yang tidak sesuai ketentuan.
“Terkait dengan ketentuan aksi demo diatur di UU nomor 9, sepanjang damai dan tertib petugas wajib mengamankan. Itu hak masyarakat. Kecuali aksi demo tidak sesuai ketentuan, kita boleh bubarkan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, gelombang demonstrasi meluas hingga ke berbagai daerah. Demo yang awalnya merespons kinerja pemerintah dan DPR, berkembang menjadi aksi solidaritas kepada driver ojek online (ojol) yang meninggal terlindas mobil rantis Brimob.
Aksi yang digelar oleh berbagai elemen di daerah berujung ricuh. Di Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Makassar dan berbagai daerah lain.
Sumber : Klikfarmasi99.id