Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa INITOGEL pemerintah menghargai dan menghormati inisiatif enam lembaga negara (LN) bidang HAM yang membentuk tim independen pencari fakta terkait demo pada akhir Agustus lalu.
Yusril menyebut, hal tersebut juga telah disampaikan Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam rapat koordinasi (Rakor) penanganan ekses demo yang digelar pemerintah pekan lalu di kantor Kemenko Kumham Imipas.
“Masing-masing lembaga menyampaikan laporan mengenai langkah-langkah konkret penanganan termasuk kunjungan ke daerah-daerah yang telah dilakukan,” kata Yusril dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).
Komnas HAM dijelaskannya juga menyampaikan, mereka tengah melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.
“Bahwa kemudian enam Lembaga Negara HAM itu membentuk tim independen pencari fakta terkait ekses dan penanganan demo yang berujung ricuh, hal tersebut adalah sepenuhnya inisiatif mereka sebagai lembaga negara independen, tanpa ada dorongan apalagi arahan dari Presiden atau Pemerintah,” jelasnya.
Lembaga Independen
Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) 2022-2027 Anis Hidayah saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (30/9). Sebagai informasi, masa jabatan anggota Komnas HAM periode 2017-2022 akan segera berakhir pada November 2022
Yusril menyebut, keenam lembaga tersebut yakni Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) adalah lembaga negara independen yang dibentuk oleh undang-undang dan pemerintah menghormati independensi mereka.
Oleh karena itu, ketika mengundang lembaga itu dalam rapat koordinasi, Yusril memastikan Kemenko Kumham Imipas hanya melakukan koordinasi tanpa memberikan arahan apa pun kepada lembaga-lembaga HAM tersebut.
“Pemerintah menghormati enam lembaga negara HAM yang atas inisiatifnya membentuk tim independen, melakukan penyelidikan non-yustisial atas berbagai aksi demo beserta penanganannya, akhir Agustus lalu, dengan agenda sebagaimana telah mereka umumkan,” tegasnya.
Berbeda dengan TGPF, Yusril menjelaskan bahwa pembentukan tim independen oleh enam LNHAM berbeda dengan usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) sebagaimana diusulkan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kepada Presiden dalam pertemuan tokoh-tokoh Gerakan Nurani Bangsa di Istana Negara, yang juga masuk dalam 17+8 Tuntutan Rakyat.
“Berdasarkan pengalaman masa lalu, pembentukan TGPF biasanya dilakukan dengan Keputusan Presiden (Keppres), yang sekaligus menetapkan keanggotaan, tugas, dan jangka waktu kerja tim tersebut,” ujarnya.
Kewenangan Presiden
Kemudian, terkait apakah Presiden memandang cukup dengan keberadaan tim independen bentukan LN HAM atau perlu membentuk TGPF, Yusril menegaskan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden.
“Saya tidak berani mendahului beliau karena pembentukan tim seperti itu sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden. Sampai detik ini, ketika Presiden sudah kembali dari Qatar, kami belum mendapat arahan dari beliau,” pungkasnya.
Sebelumnya, enam lembaga hak asasi manusia (HAM) telah membentuk Tim Independen LNHAM untuk menyelidiki peristiwa demontrasi yang berujung kericuhan antara Agustus dan September 2025. LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman, dan Komisi Nasional Disabilitas berkomitmen untuk memastikan bahwa suara para korban tidak diabaikan.
“Tim ini tidak hanya berfokus pada pencarian fakta, tetapi juga menempatkan kondisi korban dan keluarganya sebagai prioritas utama. Melalui kerja sama enam lembaga HAM ini, tim menghimpun data, informasi, serta pengalaman langsung dari para korban, untuk kemudian dianalisis secara menyeluruh,” ungkap Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, dalam keterangan tertulis pada Sabtu (13/9).
Mandat Undang-undang
Tim yang dibentuk berdasarkan mandat undang-undang masing-masing lembaga ini akan bekerja dengan objektif, imparsial, dan partisipatif.
Tujuan dari tim ini adalah untuk mendorong kebenaran, penegakan hukum, pemulihan bagi korban, serta pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa mendatang. Dia juga menekankan pentingnya tidak hanya mencatat jumlah korban jiwa dan luka-luka, tetapi juga menilai dampak psikologis, kerugian sosial-ekonomi, serta kerusakan pada fasilitas umum.
“Bahwa ruang lingkup kerja Tim Independen ini mencakup pemantauan peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan. Tim akan menilai dampak peristiwa, termasuk korban jiwa, korban luka-luka, trauma psikologis, kerugian sosial-ekonomi serta kerusakan fasilitas umum,” tambah Sri Suparyati.
Sumber : Klikfarmasi99.id